Banjir di Demak Belum Surut, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir di wilayahnya hingga Senin (4/2/2024). Perpanjangan masa tanggap darurat itu dilakukan karena masih ada sejumlah daerah yang terendam dengan ketinggian mencapai 1 meter. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 360/56 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Demak Eistianah, Senin (19/2/2024). Menurut Eistianah, perpanjangan masa tanggap darurat itu dilakukan lantaran banjir di wilayahnya belum surut sepenuhnya. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Demak, hingga Kamis (22/2/2024) atau hari ke-14, banjir masih merendam 21 desa di Kecamatan Karanganyar dan Gajah. Ketinggian air mencapai 1 meter. Kondisi itu membuat 11.525 jiwa masih harus mengungsi di sejumlah lokasi di Demak dan Kudus. ”Surat Keputusan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana ini dibuat agar kami bisa lebih leluasa dalam menggunakan berbagai anggaran, b...